(0984) 21000 dpmptsp@paputeng.go.id
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok

DPMPTSP Provinsi Papua Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang:

  • Penanaman modal dan perizinan usaha
  • Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
  • Koordinasi dan fasilitasi investasi daerah
  • Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal
  • Pelayanan non-perizinan di bidang penanaman modal
  • Pengelolaan sistem informasi penanaman modal

Fungsi

Penyusunan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Pelaksanaan pelayanan perizinan dan non-perizinan berbasis elektronik
Fasilitasi, promosi, dan pengembangan penanaman modal daerah
Pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal
Pengelolaan data dan informasi penanaman modal
Penanganan pengaduan masyarakat terkait layanan perizinan