Tugas & Fungsi
Tugas Pokok
DPMPTSP Provinsi Papua Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang:
- Penanaman modal dan perizinan usaha
- Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
- Koordinasi dan fasilitasi investasi daerah
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal
- Pelayanan non-perizinan di bidang penanaman modal
- Pengelolaan sistem informasi penanaman modal
Fungsi
Penyusunan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Pelaksanaan pelayanan perizinan dan non-perizinan berbasis elektronik
Fasilitasi, promosi, dan pengembangan penanaman modal daerah
Pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal
Pengelolaan data dan informasi penanaman modal
Penanganan pengaduan masyarakat terkait layanan perizinan