Jenis Layanan
Daftar layanan perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi Papua Tengah
Penanaman Modal dan PTSP
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perizinan dasar bagi pelaku usaha melalui sistem OSS RBA.
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Izin Lokasi / PKKPR
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Izin Mendirikan Bangunan (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung sesuai standar teknis.
Kesehatan
Izin Usaha Industri
Perizinan bagi pelaku usaha sektor industri.
Perdagangan & Industri
Peridagkop
Pendaftaran resmi perusahaan sesuai ketentuan berlaku.
Penanaman Modal dan PTSP
Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Perizinan bagi tenaga medis dan kesehatan.
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
pedoman atau aturan baku yang digunakan oleh instansi pemerintah (seperti DPMPTSP) dalam memproses dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Komponen pemberian layanan (Service Delivery)
Rekomendasi Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Perhubungan
Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Kegiatan Usaha Bongkar Muat.
Perhubungan
Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Angkutan Laut
prosedur legalisasi dari pemerintah agar suatu badan usaha resmi dan sah beroperasi mengangkut penumpang, barang, atau kargo menggunakan kapal di wilayah perairan/laut.
Perhubungan
Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Pelayaran Rakyat
Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Pelayaran Rakyat
Perhubungan
Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
legalisasi resmi dari pemerintah agar suatu perusahaan dapat menjalankan bisnis freight forwarding atau pengurusan logistik rantai pasok secara sah. Melalui perizinan ini, badan usaha berwenang mengatur dan mengolah seluruh rantai pengiriman barang—mulai dari penerimaan, penyimpanan, pengepakan, pengurusan dokumen pabean, hingga pengiriman menggunakan moda darat, laut, udara, atau multimoda.