ID EN

Dokumen Panduan

Unduh Aplikasi DPMPTSP

Pindai kode QR dengan kamera ponsel Anda, atau klik langsung untuk membuka toko aplikasi.

Jenis Layanan

Daftar layanan perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi Papua Tengah

Penanaman Modal dan PTSP

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perizinan dasar bagi pelaku usaha melalui sistem OSS RBA.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Izin Lokasi / PKKPR

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Izin Mendirikan Bangunan (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung sesuai standar teknis.

Kesehatan

Izin Usaha Industri

Perizinan bagi pelaku usaha sektor industri.

Perdagangan & Industri

Peridagkop

Pendaftaran resmi perusahaan sesuai ketentuan berlaku.

Penanaman Modal dan PTSP

Izin Praktik Tenaga Kesehatan

Perizinan bagi tenaga medis dan kesehatan.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

pedoman atau aturan baku yang digunakan oleh instansi pemerintah (seperti DPMPTSP) dalam memproses dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Komponen pemberian layanan (Service Delivery)

Rekomendasi Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Perhubungan

Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Kegiatan Usaha Bongkar Muat.

Perhubungan

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Angkutan Laut

prosedur legalisasi dari pemerintah agar suatu badan usaha resmi dan sah beroperasi mengangkut penumpang, barang, atau kargo menggunakan kapal di wilayah perairan/laut.

Perhubungan

Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Pelayaran Rakyat

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Pelayaran Rakyat

Perhubungan

Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

legalisasi resmi dari pemerintah agar suatu perusahaan dapat menjalankan bisnis freight forwarding atau pengurusan logistik rantai pasok secara sah. Melalui perizinan ini, badan usaha berwenang mengatur dan mengolah seluruh rantai pengiriman barang—mulai dari penerimaan, penyimpanan, pengepakan, pengurusan dokumen pabean, hingga pengiriman menggunakan moda darat, laut, udara, atau multimoda.

Chat dengan Kami

Biasanya membalas dalam beberapa menit

Pilih topik cepat, atau tulis pesan Anda sendiri:

Pesan akan dikirim melalui aplikasi/WhatsApp Web kami.